Fakta-Fakta Pledoi Ahok atas Kasus Penodaan Agama, "Tetap Melayani Walau Difitnah"
Dalam agenda sidang tersebut, Ahok membacakan pledoi terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017).
Sidang dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
• Tanggapan Mengejutkan Sandiaga Uno Soal Isu Ahok Bakal Jadi Menteri
Dalam agenda sidang tersebut, pria yang kerap disapa Ahok ini membacakan pledoi atau nota pembelaannya terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta-fakta tentang nota pembelaan yang telah dibacakan oleh petahana Gubernur DKI Jakarta ini:
1. Disusun oleh pengacara Ahok
Anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya menyiapkan pledoi dengan sangat baik.
Tak tanggung-tanggung, penyusunan nota pembelaan tersebut membuat tim pengacara Ahok begadang.
Hal ini lantaran pledoi harus disusun secara rapi dan sempurna.
• Terpopuler! Jokowi Bicara Soal Jabatan Menteri hingga Sisi Lain Ahok Saat Kunjungi Ummi Nurul
Dihubungi pada Senin (24/4/2017), Wayan menjelaskan selama berhari-hari tim kuasa hukum terus begadang.
Mereka bekerja sampai jam 03.00 WIB dini hari dan mulai lagi pada pukul 08.00 WIB.
2. Pledoi berjumlah 634 halaman
Tak cuma dibaca oleh Ahok, nota pembelaan juga disampaikan oleh tim penasihat hukum di depan majelis hakim.
Pledoi yang terpisah dari nota pembelaan yang dibacakan Ahok tersebut terdiri dari 634 lembar halaman.