Kurang Greget! Reaksi Ahok Tanggapi Tuntutan JPU Nyatakan 'Bersalah dan Dihukum'
Usai mendengar tuntutan, Ahok langsung kembali ke Balai Kota dan ini reaksinya saat ditanya hal tersebut.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diputuskan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan ke-20 tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP.
Jaksa juga mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua (Pasal 156 KUHP)," ujar Ketua JPU sidang Ahok, Ali Mukartono seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
• Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Fakta-fakta di Balik Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok
Berikut ini adalah bunyi dua pasal yang disebutkan di atas.
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Ali menerangkan, alasan jaksa mengenakan pasal 156 KUHP adalah karena Ahok pernah mengeluarkan buku berjudul "Merubah Indonesia".
Dalam buku tersebut tertulis maksud dari Ahok tentang "membohongi pakai Al Maidah ayat 51" adalah para oknum politik.
Atas dasar tersebut, jaksa menilai jika pasal 156 lebih tepat digunakan.
"Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah si pengguna Al Maidah. Elit politik istilah beliau, bukan Al Maidah. Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah tu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua," jelas Ali.
• Sidang Ke-20 Ahok Digelar, Kuasa Hukum Malah Ramai-Ramai Tantang Jaksa Penuntut Umum
Tanggapan Ahok