Pilgub DKI Jakarta
Organisasi Perempuan Laporkan Ujaran Kebencian "Wanita Pendukung Ahok Halal Diperkosa"
Akun Facebook bernama Dwi Ardika kini dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya lantaran status unggahannya yang berbau kebencian.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Akun Facebook bernama Dwi Ardika kini dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya lantaran status unggahannya yang berbau kebencian.
Dalam unggahan tersebut akun bernama Dwi Ardika mengungkapkan pendukung calon gubernur nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama halal diperkosa.
"Intinya yg dukung ahok tu goblok dan gak bermoral..halal darahnya dibunuh dan halal jga kalau wanita wanita diperkosa rame rame..." bunyi unggahan di akun Facebook Dwi Ardika.
Kini, akun Dwi Ardika tidak bisa diakses lagi.
Unggahan tersebutlah yang menjadikan Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan melaporkan Dwi Ardika ke kepolisian.
Dwi Ardika dituding melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Laporan kepolisian diterima dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 April 2017.
• Viral! Seorang Polisi Tampar Aktivis Buruh Perempuan, Pernyataan Kapolres Tangerang di Luar Dugaan!
Awalnya, aktivis perempuan, sekaligus Koordinator Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan, Ita Fadia Nadya mengungkapkan kasus ini tadinya ingin ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun setelah berkonsultasi, kasus ini diarahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Unggahan tersebut dianggap telah mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat, terutama kaum perempuan.
Ita mengungkapkan ujaran Dwi Ardika menimbulkan keresahan untuk perempuan lantaran mengingatkan pada kerusuhan 1998.
"Ujaran ini persis seperti tahun 1998, sebelum perkosaan massal," ujar Ita di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
• Tragis! Kisah Perempuan Pejuang Kendeng, Suaranya Belum Didengar, Nyawa Harus Berpulang
Ia khawatir, ujaran Dwi di Facebook memantik kerusuhan serupa.