Breaking News:

Fakta Miris Pembakaran Satu Keluarga di Medan, Tak Kalah Sadis dengan Perbuatan Andi Lala!

Sebelum adanya kasus pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh Andi Lala, ada kasus yang tak kalah sadisnya yang menimpa satu keluarga di Medan.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribun Medan/Jefri Susetio
Empat peti jenazah korban kebakaran diletakkan sejajar saat acara adat di Jambur Gotong Royong Pancurbatu, Kamis (6/4/2017) 

Para tersangka eksekutor pembakar rumah tersebut ternyata mendapatkan bayaran yang bervariasi.

Mereka dibayar sesuai berat ringannya tugas yang dijalankan.

Kembali Ryko mengatakan, untuk tersangka JP (Julpan Purba), yang bertindak sebagai pemantau, ia mendapatkan upah sebesar Rp 700 ribu. Untuk tersangka RG (Rudi Suranta Ginting) dan MS (Maju Suranta Siallagan) dibayar Rp 1 juta.

Saat melakukan pembakaran, para eksekutor sempat menderita luka bakar.

Mereka sempat sembunyi di salah satu gubuk yang tak jauh dari kediaman korban.

"Menurut keterangan para tersangka, bahan bakar bensin itu dibeli di SPBU yang ada di Jalan Djamin Ginting. Jumlah keseluruhan bahan bakar yang digunakan untuk membakar rumah korban sebanyak 10 liter," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho.

Dua orang tersangka yang mendalangi pembakaran dan pembunuhan ini yakni Cari Muli Ginting dan Jaya Mita Ginting lebih memilih bungkam saat diwawancarai.

Keduanya lebih memilih menundukkan kepala dalam-dalam. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MedanKapolda SumutRycko Amelza DahnielAndi Lala
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved