Breaking News:

Fakta Miris Pembakaran Satu Keluarga di Medan, Tak Kalah Sadis dengan Perbuatan Andi Lala!

Sebelum adanya kasus pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh Andi Lala, ada kasus yang tak kalah sadisnya yang menimpa satu keluarga di Medan.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribun Medan/Jefri Susetio
Empat peti jenazah korban kebakaran diletakkan sejajar saat acara adat di Jambur Gotong Royong Pancurbatu, Kamis (6/4/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Sebelum adanya kasus pembantaian satu keluarga Riyanto yang dilakukan oleh Andi Lala, ada kasus yang tak kalah sadisnya yang menimpa satu keluarga di Medan.

Yaitu kasus pembakaran rumah yang menyebabkan tewasnya satu keluarga di Jalan Lau Cih Kuta, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan pada tanggal 5 April 2017 silam.

Bukan Pertama Kali, Begini Catatan Pebuatan Keji Andi Lala Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Medan

Kasus pembakaran ini menewaskan 4 anggota keluarga yang terdiri dari Marita Sinuhaji (58), Frengki (31), Selvi (5) dan Kristin (3).

Keempatnya tewas di bagian dapur rumah.

Namun, kasus pembakaran rumah yang sadis kini akhirnya menemukan titik terang.

Pelukan Terakhir Suherwan pada Ibunya Sebelum Nyawa Dihabisi Andi Lala

Satu persatu tersangka sudah ditangkap, termasuk dalang pembakaran rumah milik mendiang Marita Sinuhaji itu.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus pembakaran satu keluarga ini yang berhasil dihimpun oleh tim TribunWow.com dari laman Tribun Medan.

Otak pembakaran satu keluarga ini juga merupakan satu keluarga sendiri dan dua di antaranya perempuan.

Seorang sumber Tribun Medan di kepolisian menyebutkan, otak pelaku pembakaran disertai pembunuhan ini adalah JMG.

Wanita ini masih memiliki hubungan kekerabatan dengan mendiang Marita.

Namun, kasus pembakaran ini ternyata didalangi oleh dua orang perempuan.

Mereka adalah Jaya Mita Ginting dan Cari Mulai Ginting.

Kapolda Sumut, Irjend Rycko Amelza Dahniel mengatakan pada paparan di Mapolrestabes Medan pada Selasa (18/4/2017), bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka CMG yang mendanai dari awal peristiwa pembakaran rumah ini.

Sementara itu, tersangka JMG memiliki peran sebagai perencana atau planner.

Selain menangkap dua perempuan sadis ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Maju Suranta Siallagan, Rudi Suranta Gintin dan Julpan Purba, masing-masingnya memiliki peran sebagai pengawas dan eksekutor.

Rycko mengatakan, ada tersangka yang bertugas untuk membakar pintu depan, dan ada juga yang bertugas mengawasi masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, sebenarnya masih ada empat tersangka lainnya yang masih buron. Keempat tersangka tersebut berperan sebagai yang melakukan pembakaran.


Terkuaknya motif kasus pembakaran satu keluarga

Dua perempuan tersangka kasus ini ternyata sudah sering melakukan intimidasi terhadap mendiang Marita Sinuhaji.

Cari dan Jaya diketahui telah melakukan tiga kali percobaan pembakaran terhadap rumah korban sebelum membunuh Marita dan keluarganya.

Rycko mengatakan, motif pembakaran tersebut adalah antara perencana (pelaku) dengan korban ada hubungan jual beli tanah.

Karena belum lunas, kemudian pelaku yang juga penjual tanah berusaha mengusir korban.

Karena korban tak mau pergi dari rumah yang telah dibelinya, pelaku kemudian terus-terusan meneror keluarga mendiang Marita.

Buntutnya, pada 5 April 2017, dilakukanlah pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka,pembunuhan tersebut sudah direncanakan selama satu bulan lebih.

Saat eksekusi, para tersangka berkumpul lebih dulu di tanah kosong yang berjarak 500 meter dari rumah korban.

Rycko mengatakan, pada saat penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian menemukan botol bekas berisi bensin, yang merupakan bahan bakar yang digunakan para pelaku untuk membakar seluruh rumah korban.


Pelaku Pembakaran Dapat Upah Bervariasi

Para tersangka eksekutor pembakar rumah tersebut ternyata mendapatkan bayaran yang bervariasi.

Mereka dibayar sesuai berat ringannya tugas yang dijalankan.

Kembali Ryko mengatakan, untuk tersangka JP (Julpan Purba), yang bertindak sebagai pemantau, ia mendapatkan upah sebesar Rp 700 ribu. Untuk tersangka RG (Rudi Suranta Ginting) dan MS (Maju Suranta Siallagan) dibayar Rp 1 juta.

Saat melakukan pembakaran, para eksekutor sempat menderita luka bakar.

Mereka sempat sembunyi di salah satu gubuk yang tak jauh dari kediaman korban.

"Menurut keterangan para tersangka, bahan bakar bensin itu dibeli di SPBU yang ada di Jalan Djamin Ginting. Jumlah keseluruhan bahan bakar yang digunakan untuk membakar rumah korban sebanyak 10 liter," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho.

Dua orang tersangka yang mendalangi pembakaran dan pembunuhan ini yakni Cari Muli Ginting dan Jaya Mita Ginting lebih memilih bungkam saat diwawancarai.

Keduanya lebih memilih menundukkan kepala dalam-dalam. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MedanKapolda SumutRycko Amelza DahnielAndi Lala
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved