Breaking News:

Fakta Miris Pembakaran Satu Keluarga di Medan, Tak Kalah Sadis dengan Perbuatan Andi Lala!

Sebelum adanya kasus pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh Andi Lala, ada kasus yang tak kalah sadisnya yang menimpa satu keluarga di Medan.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribun Medan/Jefri Susetio
Empat peti jenazah korban kebakaran diletakkan sejajar saat acara adat di Jambur Gotong Royong Pancurbatu, Kamis (6/4/2017) 

Sementara itu, tersangka JMG memiliki peran sebagai perencana atau planner.

Selain menangkap dua perempuan sadis ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Maju Suranta Siallagan, Rudi Suranta Gintin dan Julpan Purba, masing-masingnya memiliki peran sebagai pengawas dan eksekutor.

Rycko mengatakan, ada tersangka yang bertugas untuk membakar pintu depan, dan ada juga yang bertugas mengawasi masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, sebenarnya masih ada empat tersangka lainnya yang masih buron. Keempat tersangka tersebut berperan sebagai yang melakukan pembakaran.


Terkuaknya motif kasus pembakaran satu keluarga

Dua perempuan tersangka kasus ini ternyata sudah sering melakukan intimidasi terhadap mendiang Marita Sinuhaji.

Cari dan Jaya diketahui telah melakukan tiga kali percobaan pembakaran terhadap rumah korban sebelum membunuh Marita dan keluarganya.

Rycko mengatakan, motif pembakaran tersebut adalah antara perencana (pelaku) dengan korban ada hubungan jual beli tanah.

Karena belum lunas, kemudian pelaku yang juga penjual tanah berusaha mengusir korban.

Karena korban tak mau pergi dari rumah yang telah dibelinya, pelaku kemudian terus-terusan meneror keluarga mendiang Marita.

Buntutnya, pada 5 April 2017, dilakukanlah pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka,pembunuhan tersebut sudah direncanakan selama satu bulan lebih.

Saat eksekusi, para tersangka berkumpul lebih dulu di tanah kosong yang berjarak 500 meter dari rumah korban.

Rycko mengatakan, pada saat penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian menemukan botol bekas berisi bensin, yang merupakan bahan bakar yang digunakan para pelaku untuk membakar seluruh rumah korban.


Pelaku Pembakaran Dapat Upah Bervariasi

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MedanKapolda SumutRycko Amelza DahnielAndi Lala
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved