Breaking News:

Heboh Wanita Bercanda Soal Bom di Pesawat, Berikut 5 Kasus Serupa yang Bikin Gempar

Berikut ini beberapa kasus candaan bom yang telah terjadi berakibat fatal, mulai dari teguran hingga hukuman.

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi kabin Garuda Indonesia. 

Dirinya langsung ditangkap dan diperiksa oleh petugas bandara.

Namun dia mengaku hanya melontarkan hal tersebut untuk bercanda semata.

Tak Cuma Bandung, Bom Panci Juga Pernah Kacaukan Amerika Serikat

5. Anggota DPRD

Pada 14 Agustus 2016, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berinisial AFS terlibat kasus yang sama.

Kala itu politikus tersebut diminta pramugari untuk meletakkan tasnya ke kabin pesawat.

Namun dirinya mengaku tak bisa melakukannya lantaran ada sebuah bom di dalam tasnya.

Bahkan dia tetap kekeh mengatakan hal yang sama ketika pramugari lain mendatanginya.

Anggota DPRD itu langsung diturunkan dari pesawat untuk melakukan pemeriksaan dengan keamanan bandara, TNI AU.

Dirinya hingga diserahkan ke kantor polisi untuk berurusan panjang dengan pihak hukum.

Ketentuan Undang-undang

Pihak penerbangan memang harus melakukan pemeriksaan ketat tersebut demi kepentingan orang banyak.

Hukuman yang berat itu juga bukan tanpa alasan diberikan oleh pihak penerbangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan telah mengatur sanksi pidana penjara bagi penumpang yang bercanda mengenai bom di pesawat.

"Sanksi sesuai dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukuman penjara dari satu tahun sampai 15 tahun," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2015).

Dalam pasal 437 disebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun.

Selain itu, penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda akan dihukum penjara selama delapan tahun.

Hukuman yang paling berat menjerat penumpang yang menyebabkan matinya orang lain, yakni 15 tahun penjara.(TribunWow.com/Claudia N)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Garuda IndonesiaBandara Internasional Adi SutjiptoSurabayaYogyakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved