Heboh Wanita Bercanda Soal Bom di Pesawat, Berikut 5 Kasus Serupa yang Bikin Gempar
Berikut ini beberapa kasus candaan bom yang telah terjadi berakibat fatal, mulai dari teguran hingga hukuman.
Penulis: Claudia Noventa
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Mulutmu harimaumu, mungkin itu ungkapan yang paling tepat untuk berita berikut ini.
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kediri yang bernama Fatma, terpaksa dipulangkan setelah bercanda mengenai sebuah bom di dalam pesawat.
Kejadian tersebut bermula ketika Fatma hendak pergi menuju Arab Saudi menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Ketika berada di dalam pesawat dirinya membantu temannya yang ingin menyimpan kopernya di bagasi kabin.
"Saat itu teman saya kesulitan menyimpan koper di atas bangku alasannya berat," ungkap Fatma seperti dikutip TribunJatim.com, Kamis (13/4/2017).
"Terus saya bilang, kayak bom aja. Udah cuma sekali itu aja ngomongnya (bom)," jelasnya.
• Waspada! Pejuang ISIS Sembunyikan Bom di Benda Sepele hingga Mainan Anak Sebagai Jebakan!
Candaan tersebut Fatma lontarkan kepada pramugari ketika berada di tengah-tengah perjalanan udara.
Pesawat pun langsung kembali seketika ke Bandara Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur untuk memulangkan Fatma.
Setelah itu dirinya harus menjalani tiga pemeriksaan sekaligus atas perbuatan tersebut.
Ketika tiba di Bandara Juanda, Fatma menjalani pemeriksaan awal di Posko Aviation Security (Avsec) di Terminal Satu Juanda.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Posko Satgas terminal 1 Bandara Juanda.
Tak hanya itu, wanita kelahiran Banyuwangi itu harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Otoritas Bandara Wilayah III oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut bukan yang terakhir.
Menurut petugas Penyidik Pegawai Sipil (PPNS), Fatma akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan selanjutnya meskipun belum diketauhi pasti kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Saya sih berharap tidak ada pemeriksaan lagi, tapi kalau ada pemeriksaan lagi saya siap untuk dipanggil," ujar Fatma.
• Iseng Bercanda Bawa Bom, 11 Penerbangan Tertunda di Bandara Ngurah Rai
Kini Fatma gagal menuju Arab Saudi, dan harus pulang ke Kediri atas perbuatannya itu.
Namun kasus yang menimpa Fatma tersebut bukan kasus pertama yang terjadi.
Sebelumnya telah terjadi kasus sama yang menimpa beberapa pihak hingga harus berurusan dengan pihak hukum.
Berikut ini beberapa kasus candaan bom yang telah terjadi:
1. Pemuda Papua
Petugas keamanan Bandara Internasional Adi Sumarmo, Solo mengamankan seorang pemuda berinisial DBD pada 30 Desember 2015 lalu.
Pria yang berasal dari Wamena, Papua itu mengaku membawa sebuah bom di dalam kardus yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan.
Pihak keamanan langsung mengamankannya dan memeriksa pria 29 tahun itu.
Namun setelah diperiksa kardus tersebut hanya berisi beberapa pakaian.
Pria itu langsung diserahkan ke Polres Boyolali, Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Bocah 7 Tahun Tertangkap Bawa Bom yang Terikat di Perutnya
2. Nenek yang Jengkel
Seorang nenek berusia 69 tahun juga mengalami kasus yang sama di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta pada 8 Januari 2016.
Nenek berinisial LM itu mengaku membawa sebuah bom ketika berada di pemeriksaan metal detektor.
Dirinya sudah bolak balik melewati pintu detektor hingga harus melepas sabuk, jaket dan beberapa barang lain yang dia pakai namun alat terus berbunyi.
Nenek itu pun kemudian mengatakan dirinya membawa bom lantaran kesal dengan pemeriksaan yang ketat.
Akibat perbuatannya itu dirinya harus diamankan oleh pihak keamanan.
• Iseng Bercanda Bawa Bom, 11 Penerbangan Tertunda di Bandara Ngurah Rai
3. Anggota TNI
Pada 8 Januari 2016 lalu seorang TNI, Prada B berinisial S membuat panik para penumpang pesawat.
Tentara itu mengaku sedang membawa sebuah bom di pesawat.
Ketika itu S meminta pramugari untuk memasukkan tas yang dipangkunya ke bagasi atas.
S kemudian bergurau dengan meminta pramugrari untuk berhati-hati ketika memasukkan tasnya karena jika terjatuh tas tersebut akan meledak.
Kejadian yang terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu membuat penerbangan tertunda, dan dirinya langsung diturunkan dari pesawat untuk diperiksa.
• Serangkaian Aksi Teror Bom di Indonesia Sejak Tahun 1985!
4. Polisi dan Wakil Rakyat diamankan
Tak lama setelah itu, kasus yang sama terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar pada 10 Januari 2016 lalu.
Ketika Ipda CW berjalan melewati alat pemindai dirinya mengatakan kalau sedang membawa bom.
Dirinya langsung ditangkap dan diperiksa oleh petugas bandara.
Namun dia mengaku hanya melontarkan hal tersebut untuk bercanda semata.
• Tak Cuma Bandung, Bom Panci Juga Pernah Kacaukan Amerika Serikat
5. Anggota DPRD
Pada 14 Agustus 2016, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berinisial AFS terlibat kasus yang sama.
Kala itu politikus tersebut diminta pramugari untuk meletakkan tasnya ke kabin pesawat.
Namun dirinya mengaku tak bisa melakukannya lantaran ada sebuah bom di dalam tasnya.
Bahkan dia tetap kekeh mengatakan hal yang sama ketika pramugari lain mendatanginya.
Anggota DPRD itu langsung diturunkan dari pesawat untuk melakukan pemeriksaan dengan keamanan bandara, TNI AU.
Dirinya hingga diserahkan ke kantor polisi untuk berurusan panjang dengan pihak hukum.
Ketentuan Undang-undang
Pihak penerbangan memang harus melakukan pemeriksaan ketat tersebut demi kepentingan orang banyak.
Hukuman yang berat itu juga bukan tanpa alasan diberikan oleh pihak penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan telah mengatur sanksi pidana penjara bagi penumpang yang bercanda mengenai bom di pesawat.
"Sanksi sesuai dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukuman penjara dari satu tahun sampai 15 tahun," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2015).
Dalam pasal 437 disebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun.
Selain itu, penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda akan dihukum penjara selama delapan tahun.
Hukuman yang paling berat menjerat penumpang yang menyebabkan matinya orang lain, yakni 15 tahun penjara.(TribunWow.com/Claudia N)