Terjadi Lagi! Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Bertugas: Dipukul dan Diludahi hingga Kamera Dirusak
Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Saat mengambil gambar di tengah banjir di kawasan Kemang, seorang wartawan dianiaya oleh pengendara mobil
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.
Pada, Rabu (12/4/2017) dini hari, terjadi kekerasan terhadap jurnalis NET TV bernama Haritz Ardiansyah.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pria Ini Mengaku Hafal Wajah Seorang Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Haritz yang saat itu bertugas dan mengenakan seragam NET TV sedang meliput peristiwa banjur di kawasan Kemang.
Ia mengambil gambar jalanan, lalulintas, dan kendaraan mogok yang terkena dampak dari banjir tersebut.
Saat Haritz sedang mengambil gambar sebuah mobil bermerek Mini Cooper dengan plat nomor B 909 JCW yang tengah mogok, tiba-toba seorang yang sedang berada di dekat mobil tersebut menghampiri Haritz dan memukul bagian kiri wajahnya.
Pesan Polisi untuk Tersangka Pembantai Satu Keluarga di Medan Bikin Merinding
Tak hanya itu, pelaku kekerasan tersebut juga meludahi Haritz. Hal itu dikarenakan karena pelaku tidak suka diambil gambarnya.
Awalnya Haritz mencoba berdamai dan bilang akan menghapus gambar yang menampilkan mereka.
Saat sedang menghapus, tiba-tiba pelaku merampas kamera dan terjadi tarik menarik yang berakibat patahnya viewfinder kamera.
Pelaku juga memukul mobil liputan NET TV hingga penyok.
Selain mobil Mini Cooper, juga ada Pajero yang masuk dalam rombongan tersebut.
Teman-teman pelaku yang juga ada di sana pun kemudian melerai pertengkaran keduanya.
Haritz dan sopir NET lalu melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Ketika polisi dan pengemudi NET kembali ke lokasi, mobil tersebut sudah tidak ada.
NET TV mengecam kekerasan ini dan meminta polisi mengusut tuntas serta memproses pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap jurnalis NET tersebut.
Terlebih korban sedang melakukan peliputan yang sifatnya damai.
Sementara, pelaku saat ini masih kabur.
Tindakan kekerasan dan penganiyaan tersebut tentunya melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan nantinya sang pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Ayat kedua menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat ketiga berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan ayat keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)