Kabar Gembira Bagi Pemirsa Televisi! Sidang Ahok Kini Diperbolehkan Siar di Layar Kaca
Sidang dugaan penodaan agama, yang melibatkan terdakwa Ahok kini bisa disaksikan di layar televisi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Namun pembacaan tuntutan ditunda lantaran pihak JPU belum menyelesaikan ketikan surat tuntutan kepada Ahok.
"Sedianya pembacaan surat tuntutan dari kami selaku penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali, dalam persidangan dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Oleh karenanya kami mohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini," imbuh Ali.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Ali terkait kesiapan surat tuntutan.
"Kalau saudara penuntut umum belum siap (membacakan tuntutan) hari ini sesuai dengan jadwal persidangan kalender yang sudah kami sepakati hari ini, kan mestinya tuntutan. Karena penuntut umum belum sempat susun tuntutan, maka sidang berikutnya tanggal 17 hari Senin, saudara siap?" tanya Dwiarso kepada Ali dalam sidang, seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun Ali mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menyelesaikan surat tuntutan pada Selasa (17/4/2017).
Rencananya, pembacaan surat tuntutan akan dilaksanakan 20 April 2017 mendatang.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
