Breaking News:

Kabar Gembira Bagi Pemirsa Televisi! Sidang Ahok Kini Diperbolehkan Siar di Layar Kaca

Sidang dugaan penodaan agama, yang melibatkan terdakwa Ahok kini bisa disaksikan di layar televisi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Suasana persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang dugaan penodaan agama, yang melibatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini bisa disaksikan di layar televisi.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengungkapkan bahwa sidang ke-18, Selasa (11/4/2017) juga dapat disiarkan secara langsung oleh televisi.

KPI Nyatakan Video Kampanye Ahok-Djarot Berpotensi Lakukan Pelanggaran

"Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ucap Dwiarso kepada Kompas.com.

Diperbolehkannya liputan secara langsung dari televisi ini dikarenakan agenda sidang sudah tidak berisi pembuktian.

Jelang Debat Pilkada Putaran Kedua! Inilah 7 Fakta Terkait Debat yang Harus Kamu Tahu


Penjelasan Komisi Yudisial

Senada dengan Ketua Majelis Hakim, Ketua Komisi Yudisial (KY) juga mengungkapkan bahwa setelah sidang ke-18, kamera televisi diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

"Yang tidak boleh kan pada masa pembuktian karena takut mempengaruhi saksi yang lain," ujar Aidul usai menghadiri acara Konferensi Etika Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/4/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Aidul mengungkapkan bahwa KY adalah satu diantara pihak yang menyarankan agar proses sidang tidak disiarkan oleh televisi.

Menurutnya, jika seorang saksi telah diketahui mengikuti proses sidang, maka hakim bisa menolak kesaksian orang tersebut.

Seperti yang terjadi pada Andi Analta Amier, kakak angkat Ahok yang ditolak dalam persidangan.

"Karena dikhawatirkan saksi yang akan dihadirkan berikutnya mengetahui keterangan saksi sebelumnya dan kalau misalnya mengetahui kan tidak bisa diterima oleh hakim," ujarnya.

Pembacaan Tuntutan Ditunda 20 April 2017 Mendatang

Sidang ke-18 ini berisi agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Basuki Tjahaja PurnamaJaksa Penuntut Umum (JPU)Dwiarso Budi Santiarto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved