Breaking News:

Novel Baswedan Disiram Air Keras

Dari Air Keras Hingga Santet, Ini 5 Teror yang Pernah Diterima KPK

Ancaman itu beragam, mulai dari teror air keras, bom, penjara hingga ancaman pembunuhan.

Penulis: Woro Seto
Editor: Wahid Nurdin
Tribunwow
Kolase 

"Kita kejar ya, siapa kira-kira yang melakukan itu," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Saat itu, Komjen Budi Waseso juga berharap agar kejadian teror tersebut tidak dikaitkan dengan kisruh KPK-Polri atau proses pemilihan calon KPK yang saat itu sedang berlangsung.

"Kita enggak boleh mengait-ngaitkan itu. Yang penting kita cepat bertindak. Publik jangan buat kesimpulan-kesimpulan sendiri," ujar Budi.

2. Ancaman Pembunuhan terhadap Penyidik KPK

Bulan Februari 2015 silam, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, membenarkan adanya ancaman pembunuhan terhadap sejumlah penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) dilansir dari tribunnews.com

Pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, dan Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej (kiri ke kanan) berdiskusi usai persidangan gugatan Pasal 32 Ayat 2 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). Pada persidangan ini Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej dan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra memberi kesaksian soal Pasal 32 Ayat 2 UU KPK.
Pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, dan Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej (kiri ke kanan) berdiskusi usai persidangan gugatan Pasal 32 Ayat 2 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). Pada persidangan ini Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Edward OS Hiariej dan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra memberi kesaksian soal Pasal 32 Ayat 2 UU KPK. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Tak hanya penyidik KPK, teror tersebut juga dialami oleh keluarga penyidik KPK.

Lancaran diancam, para penyidik saat itu batal memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan kasus penetapan tersangka BG di PN Jakarta Selatan.

Bambang mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik soal teror tersebut.

Yang jelas, saat ini tim khusus dari KPK mulai menangani dan menelusuri teror tersebut

"Tapi, fakta-fakta terorizing itu memang sedang kami teliti lebih lanjut," kata Bambang di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

3. Blak-blakan Antasari Azhar Soal Ancaman si Pembawa Pesan

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar membuat pernyataan mengejutkan tak lama setelah ia dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016.

Untuk diketahui ia menjalani hukuman selama 18 tahun atas tuduhan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009.

Pada pertengahan Januari 2017 ia membeberkan fakta baru seputar sosok pembawa pesan yang datang ke rumahnya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, sosok yang diduga merupakan pengusaha media tersebut, mengantarkan pesan dari seseorang kepada Antasari yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Novel BaswedanAntasari Azhar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved