Inilah Kronologi dan Fakta-fakta Penangkapan Penodong Angkot oleh Anggota Satlantas
Berikut ini fakta-fakta yang dihimpun oleh TribunWow.com terkait perampokan yang menyandra seorang ibu dan bayinya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Hermawan, tersangka pelaku penodongan dan penyanderaan penumpang angkot di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) malam. Aksi Hermawan digagalkan oleh Aiptu Sunaryanto yang kebetulan melintas di jalan tersebut.
3. Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya, Hermawan terancam pidana selam asembilan tahun penjara.
Tindakan Hermawan memenuhi unsur pencurian disertai kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Yudho kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Hermawan mengaku bahwa tindakan penodongan ini merupakan kali pertama dilakukannya selama terjun di dunia kriminal. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)