Breaking News:

Rentetan Pelanggaran Program Musik Dahsyat Berujung Pemberhentian Sementara

Ternyata ini bukan pertama kali program Dahsyat melakukan pelanggaran hingga diberhentikan sementara oleh yang pernah diberhentikan sementara oleh KPI

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
rcti.tv
Program Musik Dahsyat 

Dengan berkelakar ia menjawab 'Bebek Nungging'.

Jawaban-jawaban asal tersebut dianggap KPI sebagai wujud penghinaan dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan perjuangan Bangsa Indonesia.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang Negara.

Pasal P3SPS yang dilanggar kali ini adalah aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 37.

Dan aturan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan Pasal 54 ayat (1).

Untuk pelanggaran ini, KPI melayangkan surat teguran kedua pada tanggal 17 Maret 2016 untuk pihak RCTI.

31 Maret 2016

Program musik Dahsyat kembali melakukan di bulan dan tahun sama. Pelanggaran ketiga terjadi pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB.

Kali ini Dahsyat menayangkan segmen 'Seberapa Peka'.

Sebuah permainan yang mengharuskan pesertanya menutup mata dan mencium kain pel yang kemudian diminta menebak benda tersebut.

KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Pasal P3SPS yang dilanggar adalah aturan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 tentang norma kesopanan, Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Untuk pelanggaran ini, KPI melayangkan surat peringatan kedua pada tanggal 12 April 2016 untuk pihak RCTI.

28 Februari 2017

Dan puncak pelanggaran yang dilakukan Dahsyat hingga KPI memutuskan untuk menghentikan sementara tayangan program musik ini selama tiga hari terjadi pada tanggal 28 Februari 2017.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
DahsyatKomisi Penyiaran Indonesia (KPI)RCTI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved