Rentetan Pelanggaran Program Musik Dahsyat Berujung Pemberhentian Sementara
Ternyata ini bukan pertama kali program Dahsyat melakukan pelanggaran hingga diberhentikan sementara oleh yang pernah diberhentikan sementara oleh KPI
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Pasal P3SPS yang dilanggar pada tayangan ini adalah aturan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 tentang norma kesopanan, Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
Pada pelanggaran ini, KPI mengambil tindakan melayangkan surat peringatan pada tanggal 9 September 2015 untuk pihak RCTI.
31 Januari 2016
Pelanggaran kedua program musik Dahsyat terjadi pada tanggal 31 Januari 2016 pukul 08.56 WIB, yang menampilkan seorang wanita yang berkata kasar, "lu anj*ng lu emang lu"
Tayangan yang memuat perkataan kasar atau kotor dilarang ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat serta rentan ditiru oleh anak-anak yang menontonnya.
Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
Pasal P3SPS yang dilanggar pada tayangan ini adalah aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1).
Dan aturan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Untuk pelanggaran ini, KPI melayangkan surat teguran pertama pada tanggal 10 Februari 2016 untuk pihak RCTI.
15 Maret 2016
Pelanggaran ketiga, terjadi pada tayangan tanggal 15 Maret 2016 pukul 09.49 WIB. Pelanggaran kali ini cukup viral dan diingat oleh masyarakat.
Pasalnya saat itu Dahsyat menayangkan sebuah segmen bertajuk 'Cerdas Cermat Bersama Cecepy'.
Pada segmen tersebut muncul pertanyaan mengenai tanggal Proklamasi yang dijawab oleh Zaskia Gotik dengan asal.
Ia menjawab, "Setelah adzan subuh....tanggal 32 Agustus"
Tak berhenti sampai di situ, Zaskia masih menjawab pertanyaan dengan asal, kali ini ia menjawab pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila sila ke-5?"