Kasus Siti Rokayah yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Menyita Perhatian Bupati Purwakarta
Amih merasa terharu saat Dedi bisa menyempatkan diri menemuinya di rumah anak bungsunya Leni di Kelurahan Muara Sanding, Kota Garut, Jawa Barat.
Editor: Mohamad Yoenus
DOK. HUMAS PEMKAB PURWAKARTA
Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar ke Pengadilan ditemui langsung Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah anak bungsunya di kawasan Garut Kota, Sabtu (25/3/2017).
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
Ia menuturkan, Siti Rokayah perlu mendapatkan pendampingan hukum selama persidangan dan P2TP2A akan mendampinginya.(Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)