Breaking News:

Nasib Ironis Ahmad Ishomuddin Usai Jadi Saksi Sidang Ahok

Zainut mengungkapkan bahwa MUI selalu melakukan evaluasi secara berkala kepada para pengurusnya, termasuk evaluasi keaktifan pengurus.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Ahli agama Islam yang dihadirkan pihak Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, KH Ahmad Ishomuddin, memberi keterangan kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). 

"Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ahmad kepada Kompas.com usai persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahmad mengungkapkan bahwa wajar saja jika ia berbeda pandangan dengan MUI.

"Adapun apabila pendapat saya berbeda saya kira wajar-wajar saja, karena dalam Islam, agama yang saya pahami sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat. Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin (Ra'is 'Aam PBNU periode 2015-2010 sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2015-2020," kata Ahmad.

"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan bagi hakim kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelsaian kasus ini," ucap Ahmad.

"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus ini berdasarkan nafsunya masing-masing," tambahnya.

Ahmad juga meminta kepada masyarakat supaya tenang dalam memandang kasus Ahok.

Ia mengimbau masyarakat menyerahkan semua proses kasus itu kepada majelis hakim.

"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," pungkas Ahmad.

(Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad IshomuddinAhokTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved