Breaking News:

Nasib Ironis Ahmad Ishomuddin Usai Jadi Saksi Sidang Ahok

Zainut mengungkapkan bahwa MUI selalu melakukan evaluasi secara berkala kepada para pengurusnya, termasuk evaluasi keaktifan pengurus.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Ahli agama Islam yang dihadirkan pihak Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, KH Ahmad Ishomuddin, memberi keterangan kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Ahmad Ishomuddin kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi.

Sebelumnya, dalam gelaran sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad berperan sebagai saksi ahli yang meringankan Ahok.

Namun Zainut membantah anggapan yang menuding Ahmad diberhentikan dari MUI lantaran menjadi saksi atas sidang Ahok.

Zainut mengungkapkan jika Ahmad diberhentikan karena tidak aktif di kepengurusan MUI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan MUI, pada Selasa (21/3/2017).

"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI hal tersebut adalah benar," ujar Zainut melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

"Pemberhentian sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujar Zainut.

Zainut mengungkapkan bahwa MUI selalu melakukan evaluasi secara berkala kepada para pengurusnya, termasuk evaluasi keaktifan pengurus.

"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," ujar Zainut.

Zainut juga mengungkapkan bawa Ahmad telah melakukan tindakan indisipliner.

Namun Zainut tidak menyebutkan bentuk indisioliner yang dilakukan Ahmad.

"Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," ujar Zainut.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (21/3/2017), Ahmad mengungkapkan dirinya memiliki pendapat yang berbeda dengan MUI terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Ahok.

Ahmad datang ke sidang tersebut sebagai pribadi, tidak mewakili organisasi atau lembaga yang dia kecimpungi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad IshomuddinAhokTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved