Breaking News:

Terdakwa Kasus Suap Pajak: Iya, Itu Syahrini yang Artis Itu

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.

Editor: Rimawan Prasetiyo
WARTAKOTA/ARIE PUJI WALUYO
Syahrini (34) menjadi salah satu bintang tamu dalam acara Konser Raya 22 Tahun Indosiar, di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017) malam. 

"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana. 

Baca: Dampak Kasus Korupsi E-KTP, Anggaran Bubrah, Pejabat Resah dan Takut, Masyarakat Apa Kabar?

Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata Jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Baca: Seribu Retweet Bikin Aktivis Antikorupsi Tepati Janji, Siapa HS Dalang Koruptor EKTP Dibeberkan

Dalam surat dakwaan, suap yang diberikan Mohan kepada Handang diduga untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Beberapa di antaranya terkait tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Kemudian, usulan bukti permulaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia karena diduga menggunakan faktur pajak fiktif. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Tags:
SyahriniFadli ZonFahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved