Breaking News:

Terdakwa Kasus Suap Pajak: Iya, Itu Syahrini yang Artis Itu

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.

Editor: Rimawan Prasetiyo
WARTAKOTA/ARIE PUJI WALUYO
Syahrini (34) menjadi salah satu bintang tamu dalam acara Konser Raya 22 Tahun Indosiar, di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus Handang Soekarno Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak temukan babak baru.

Ajaib, ada sejumlah nama pesohor tanah air yang seolah 'ikut terseret' pada kasus Handang.

Ternyata hal itu terkait dengan aktivitas Handang yang diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis. 

Baca: Duh, Akun Resmi Ditjen Pajak Dinilai Lecehkan Wanita, ini Protes Keras Netizen

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2016)
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2016) (KOMPAS.COM/NABILLA TASHANDRA)

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Baca: Ini Peran Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap pada Ditjen Pajak Rp 1,9 Miliar Versi KPK

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.

Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Baca: Korupsi! Harga Selembar EKTP Rp 4.700 Dinaikkan Jadi Rp 16.000

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SyahriniFadli ZonFahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved