Inilah Fakta-fakta Sidang Lanjutan Ahok, Nomor 3 Mengejutkan!
Berikut ini fakta-fakta mengenai sidang lanjutan dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Ahok.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Selasa (21/3/2017).
Sidah Ahok ini telah berlangsung sejak 13 Desember 2016 atau berlangsung selama tiga bulan.
Dalam sidang lanjutan tersebut Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto mengungkapkan pihaknya tidak akan mengurangi hak Ahok dalam ajukan pembelaan.
Namun pihak pengadilan juga meminta kepada tim penasihat hukum Ahok untuk mengefisiensikan waktu.
Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta mengenai sidang lanjutan dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Ahok.
Baca: Sama-Sama Ahli Bahasa, Dua Saksi Ahli Kasus Ahok Gontok-Gontokan, Ini Buktinya!
1. Hakim berikan kesempatan Ahok hadirkan saksi dua kali sidang
Mejelis hakim memberikan dua kali persidangan lagi untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Ahok.
Sebelumnya, pihak kuasa Ahok keberatan karena jumlah saksi ahli dan saksi tambahan yang akan dihadirkan masih ada 18 orang.
Mereka terdiri dari tiga saksi ahli dan 15 saksi tambahan.
Mendengar keberatan dari kuasa hukum Ahok, pihak pengadilan akhirnya menggelar sidang dua kali dalam sepekan meski akan berlangsung hingga larut malam.
"Kami sediakan dua kali sidang lagi. Tapi sidang sampai jam 12 malam," kata hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Program Ahok-Djarot Janjikan Rp 600 Ribu per Bulan
2. Vonis sebelum puasa
Dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), menyatakan agar sidang tidak berjalan lebih dari lima bulan.