Kontroversi Syarat Tabungan 25 Juta Buat Paspor, Dari Awal Mula Dicanangkan Hingga Dihapus!
Bagaimana perjalanan aturan baru ini mulai dari dicanangkan hingga pada akhirnya dibatalkan?
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Berlakunya aturan baru dalam pembuatan paspor menuai kontroversi.
Pasalnya dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM memberikan syarat bagi pemohom paspor.
Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Hal itu tentunya membuat publik keberatan terhadap kebijakan baru tersebut.
Sehingga publik gencar mengkritik aturan baru yang dibuat oleh Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Baca: Setelah Menjadi Pro Kontra, Begini Kelanjutan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor!
Kritikan publik membuahkan hasil, dilansir dari Kompas.com, Senin (20/3/2017), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor.
Bagaimana perjalanan aturan baru ini mulai dari dicanangkan hingga pada akhirnya dibatalkan?
Berikut alasan-alasannya yang dirangkum tim TribunWow.com!
Simak selengkapnya!
Alasan awal mula dicanangkannya syarat tabungan Rp 25 juta untuk buat paspor
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, berlakunya aturan baru dalam pembuatan paspor merupakan upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Agung mengatakan, ketentuan tersebut bukan mendiskriminasi, justru melindungi masyarakat. Aturan tersebut gunanya untuk memastikan orang yang ingin buat paspor motifnya asli.
Dasar membuat aturan tersebut karena, pada Maret 2017, telah terdapat 900 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural yang dipulangkan dari Johor, Malaysia, melalui Tanjung Pinang, Riau.
Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2017, terdapat 2.200 orang TKI non-prosedural yang telah dipulangkan.