Andika Kangen Band Dilaporkan
Pembebasan Andika Kangen Band dari Penjara, Begini Alasan Kapolresta Bandar Lampung!
Andika sudah resmi keluar dari sel setelah tiga pekan mendekam di balik jeruju besi pada, Sabtu (18/3/2017).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Chairunisa, istri Andika vokalis Kangen Band, melaporkan suaminya ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2/2017)
Chairunisa melaporkan Andika atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Caca panggilan akrab istri Andika menerangkan vokalis Kangen Band tersebut memukuli dirinya di dalam mobil pada Kamis (2/2/2017).
Dikabarkan, Andika melakukan pemukulan wajah menggunakan pakai besi gagang pedang.
Baca: Keluar dari Penjara, Andika Kangen Band Dilantik Menjadi Pengurus Demokrat Lampung
Akibat pemukulan itu, wajah Caca mengalami lebam dan memar-memar.
Karena kejadian tersebut, Caca berharap kasus ini diusut aparat kepolisian.
Hal tersebut menyebabkan Andika ditahan Polresta Bandar Lampung sejak, Sabtu (25/2/2017).
Namun, dilansir dari Polresta Bandar Lampung, Andika sudah resmi keluar dari sel setelah tiga pekan mendekam di balik jeruju besi pada, Sabtu (18/3/2017).
Pembebasan itu terjadi karena penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Pembebasan Andika dari penjara ini dibenarkan Kapolersta Bandar Lampung, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Minggu (19/3/2017).
Penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Murbani.
Baca: Penuhi Syarat-syarat ini, Andika Akhirnya Keluar dari Penjara
Alasan Murbani, penangguhan penahanan Andika tersebut dikabulkan karena sudah adanya perdamaian, antara Andika dengan Chairunisa (Caca) sang istri, yang berstatus sebagai pelapor.
Tidak hanya perdamaian, Caca juga mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Andika.