Andika Kangen Band Dilaporkan
Penuhi Syarat-syarat ini, Andika Akhirnya Keluar dari Penjara
Rumah Andika kalau dijual dibagi dua, biaya nafkah per bulan, biaya ganti rugi dan honor Andika dari label yang dibagi dua dengan Caca.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, LAMPUNG - Tercapainya perdamaian antara Andika vokalis Kangen Band dengan sang istri Chairunisa (Caca) dikarenakan adanya beberapa poin kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut Toto Ruhanto, kuasa hukum Andika, ada beberap poin permintaan Caca yang dipenuhi Andika.
Beberapa poin tersebut adalah biaya rumah sakit selama Caca dirawat, biaya BPJS, rumah Andika kalau dijual dibagi dua, biaya nafkah per bulan, biaya ganti rugi dan honor Andika dari label yang dibagi dua dengan Caca.
Menurut Toto, perundingan perdamaian sudah terjadi sejak Andika dijebloskan ke dalam tahanan oleh aparat kepolisian.
Namun ada satu poin yang belum tercapai kesepakatan yaitu tentang besaran uang ganti rugi.
Baca: Video Andika Kangen Band Menangis saat Ditahan Polisi, Netizen: Kenapa Sih Tu Poni?
Toto mengutarakan, perundingan kembali digelar di ruang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera, Jumat (17/3/2017).
Perundingan tersebut membahas mengenai poin-poin ganti rugi.
Perundingan sempat tertunda karena ada kerabat Caca meninggal dunia.

Perundingan kembali dilanjutkan pada Sabtu (18/3/2017) pagi.
“Akhirnya tercapai kata sepakat mengenai besaran ganti rugi. Untuk nilainya tidak bisa saya sebutkan berapa,” jelas Toto.
Setelah perdamaian tercapai, Caca lalu mencabut laporannya.
Baca: Pengacara Andika Kangen Band: Akhirnya Caca Mengakui Dia Pernah Tidur di Hotel
Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, pihak penyidik, tutur Toto, akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Andika pada Sabtu sore.
Kasus ini bermula ketika Caca melaporkan Andika ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).