Breaking News:

2 WNI Dibebaskan dari Hukuman Gantung Pasca Raja Arab Kunjungi Indonesia

Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI Jeddah dan Kedutaan Besar RI Riyadh berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia dari hukuman mati di Arab

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com
Ilustrasi 

Mimin telah tiba di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016.

Mimin ditahan sejak Maret 2012 dengan tuduhan melakukan sihir terhadap majikannya.

Baca: PSSI Keluarkan Aturan Baru, Setelah Michael Essien Akankah Persib Beri Kejutan Lagi?

KBRI Riyadh menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum.

Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.

"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah," ucap Atase Hukum KBRI Riyadh Mihibbuddin.

Baca: Bikin Gemas! Aurel Hermansyah Lagi-lagi Pamer Keakraban Kekasihnya dengan Perempuan Ini

Meski telah dibebaskan, KBRI berencana mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat.

Saat ini, terdapat 19 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Rinciannya, kasus pembunuhan 14 orang, zina 4 orang dan 1 orang kasus sihir. Pada tahun 2016, tujuh WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. (kompas.com / Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al SaudArab SaudiIndonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved