Breaking News:

2 WNI Dibebaskan dari Hukuman Gantung Pasca Raja Arab Kunjungi Indonesia

Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI Jeddah dan Kedutaan Besar RI Riyadh berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia dari hukuman mati di Arab

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI Jeddah dan Kedutaan Besar RI Riyadh berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia dari hukuman mati di Arab Saudi.

Pembebasan hukuman mati ini keluar setelah Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud kunjungi Indonesia.

Baca: Ternyata Kerjaan Inggris Punya Kode Khusus untuk Umumkan Ratu Elizabeth Meninggal Nanti

Masamah binti Raswa Sanusi sedianya menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin (13/3/2017) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 11 tahun pada tahun 2009.

Ia dituntut hukuman mati qishas.

Baca: Baru Putus, Sulli Langsung Punya Cowok Baru? Bukan G-Dragon, Lihat Foto Pria Ini!

Namun, hakim menunda sidang dan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan Tabuk, sekitar 1000 km dari Jeddah.

Kemudian, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ayah korban untuk memberikan maaf terhadap WNI asal Cirebon itu.

Upaya Pejabat konsuler KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin membuahkan hasil.

Baca: Ini Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2017

Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memberi Masamah maaf tanpa syarat.

"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya," kata Rahmat Aming melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Kamis (16/3/2017).

Saat ini, KJRI Jeddah sedang mengupayakan proses kepulangan Musammah.

Baca: Macan Koramil Cisewu Diruntuhkan, Netizen Sedih hingga Meme Kocak Pun Bertebaran

Selain Musammah, KBRI Riyadh berhasil membebaskan Mimin binti Samtari dari hukuman mati pada pada Selasa (14/3/2017) di pengadilan Dammam, 450 km dari Riyadh.

Mimin telah tiba di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016.

Mimin ditahan sejak Maret 2012 dengan tuduhan melakukan sihir terhadap majikannya.

Baca: PSSI Keluarkan Aturan Baru, Setelah Michael Essien Akankah Persib Beri Kejutan Lagi?

KBRI Riyadh menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum.

Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.

"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah," ucap Atase Hukum KBRI Riyadh Mihibbuddin.

Baca: Bikin Gemas! Aurel Hermansyah Lagi-lagi Pamer Keakraban Kekasihnya dengan Perempuan Ini

Meski telah dibebaskan, KBRI berencana mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat.

Saat ini, terdapat 19 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Rinciannya, kasus pembunuhan 14 orang, zina 4 orang dan 1 orang kasus sihir. Pada tahun 2016, tujuh WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. (kompas.com / Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al SaudArab SaudiIndonesia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved