Breaking News:

2 WNI Dibebaskan dari Hukuman Gantung Pasca Raja Arab Kunjungi Indonesia

Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI Jeddah dan Kedutaan Besar RI Riyadh berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia dari hukuman mati di Arab

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI Jeddah dan Kedutaan Besar RI Riyadh berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia dari hukuman mati di Arab Saudi.

Pembebasan hukuman mati ini keluar setelah Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud kunjungi Indonesia.

Baca: Ternyata Kerjaan Inggris Punya Kode Khusus untuk Umumkan Ratu Elizabeth Meninggal Nanti

Masamah binti Raswa Sanusi sedianya menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin (13/3/2017) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 11 tahun pada tahun 2009.

Ia dituntut hukuman mati qishas.

Baca: Baru Putus, Sulli Langsung Punya Cowok Baru? Bukan G-Dragon, Lihat Foto Pria Ini!

Namun, hakim menunda sidang dan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan Tabuk, sekitar 1000 km dari Jeddah.

Kemudian, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ayah korban untuk memberikan maaf terhadap WNI asal Cirebon itu.

Upaya Pejabat konsuler KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin membuahkan hasil.

Baca: Ini Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2017

Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memberi Masamah maaf tanpa syarat.

"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya," kata Rahmat Aming melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Kamis (16/3/2017).

Saat ini, KJRI Jeddah sedang mengupayakan proses kepulangan Musammah.

Baca: Macan Koramil Cisewu Diruntuhkan, Netizen Sedih hingga Meme Kocak Pun Bertebaran

Selain Musammah, KBRI Riyadh berhasil membebaskan Mimin binti Samtari dari hukuman mati pada pada Selasa (14/3/2017) di pengadilan Dammam, 450 km dari Riyadh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al SaudArab SaudiIndonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved