Prof Mudrajad Nilai Konsep Indonesia Raya Incorporated Tepat untuk Kasus Freeport
Dengan cara ini politisasi ataupun 'kolonialisasi baru' atas Freeport di masa depan oleh pihak asing tidak boleh terjadi lagi.
Editor: Rimawan Prasetiyo
Baca: Di PT Freeport Fresh Graduate S1 Bergaji Rp 20 Juta, Simak Posisi Lainnya Bikin Terbelalak
"Sehingga aspek kemakmuran dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia dan tidak hanya oleh negara,” ujarnya.
Jika Freeport dimiliki juga oleh BUMD (Pemerintah Daerah) seluruh Indonesia, masih menurut Mudrajad, ancaman terhadap keberadaan Freeport dalam kedaulatan NKRI akan juga dirasakan sebagai ancaman terhadap kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang terwakili oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Secara politik internasional gugatan arbitrase internasional itu menjadi isu politik internasional."
Baca: Inilah Jawaban Jokowi Terkait Sikap Freeport Yang Alot
"Yang digugat tidak hanya negara (pemerintah pusat) tetapi juga rakyat Indonesia. Dan konsep IRI tidak hanya berlaku bagi masa depan Freeport saja tetapi bagi sumberdaya alam atau sumber ekonomi Indonesia lainnya."
"Amanat Pasal 33 UUD 1945 itu jelas dan tidak ada tawaran lagi. Dengan cara demikian, apa yang dihasilkan oleh Freeport secara langsung juga akan dinikmati oleh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber ekonomi lain yang menguasai hajat hidup orang banyak, Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) – dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia --- yang diketuai oleh AM Putut Prabantoro menggagas konsep ini.
Baca: Inilah Curhatan Freeport Kepada Pemerintah Indonesia
IRI merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan pada Wawasan Nusantara dan melalui Ketua Umum Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, ditegaskan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) berada di belakang dan mendukung IRI untuk dapat diimplementasikan.
IRI merupakan sistem ekonomi yang "mengawinkan" antara BUMN dan BUMD (Pemda Provinsi dan Kabupaten ) di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD (Pemda baik Provinsi ataupun Kabupaten / Kota) seluruh Indonesia.
Untuk menegaskan dikuasai negara, masing-masing pemerintah (Pusat atau Daerah) harus menguasai minimal 51% saham di badan usahanya.
Baca: Wow! Jadi Sebesar Ini Gaji Karyawan PT Freeport Indonesia
Konsep IRI dimatangkan oleh para Profesor dan doctor dari 14 Perguruan Tinggi yang terdiri dari Prof Dr Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), Dr Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia Jakarta), Dr D Wahyu Aryani MT (Universitas Maranatha Bandung), Prof Dr Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Tri Sakti Jakarta), Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri), Dr Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta), Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE (Universitas Andalas, Padang), Ir Darsono MS (Universitas Sebelas Maret, Surakarta) dan Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Pada tanggal 1 maret 2017, Dalam pertemuan dengan Tim IRI, Wantimpres menilai konsep Indonesia Raya Incorporated (IRI) merupakan ide yang bisa diimplementasikan dan sejalan dengan fokus perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Oleh karena itu, Wantimpres akan segera menyampaikan konsep IRI itu kepada Presiden Jokowi. (*)