Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Diduga Berperan Penting tapi Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima Uang Kasus EKTP

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunpontianak.com
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto disebut memiliki peran penting dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (kasus korupsi e-KTP), terutama dalam proses penganggaran di Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca: Namanya Dicatut Soal Korupsi E-KTP, Anas Urbaningrum Tulis Ini di Twitternya

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Awalnya, Novanto ditemui sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk minta dukungan terkait proyek e-KTP pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Baca: Ganjar Jawab Kicauan Mahfud MD soal Dugaan Keterlibatan Korupsi E-KTP

Saat itu yang menemui Novanto adalah dua terdakwa yang juga pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto pun menyatakan dukungan.

Pertemuan berikutnya dilakukan di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI.

Baca: Proyek E-KTP, Inilah Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang

Saat ditanya bentuk dukungan, Novanto menjawab akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi yang lain.

Kemudian, sekitar Juli-Agustus 2010, proyek e-KTP ikut dibahas dalam pembahasan Rancangan APBN tahun anggaran 2011.

Baca: Serangan Fitnah Baru Curahan Hati Anas Urbaningrum Terkait Kasus E-KTP

Dalam dakwaan, Andi Narogong diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Karena anggota DPR RI tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek," demikian isi dakwaan KPK.

Hingga kemudian, Novanto bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin, disebut menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014) (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA/Kompas.com)

Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP. Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Novanto bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin kemudian disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi.

Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (DANY PERMANA)

Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.

Sedangkan 11 persen (Rp 574,2 miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, dan 11 persen (Rp 574,2 miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Novanto tak di daftar penerima

KPK menyebut uang suap dalam proyek e-KTP merupakan praktik ijon.

Ini berarti uang dibagi terlebih dahulu ke sejumlah pihak, sebelum anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu disetujui DPR.

Dalam dakwaan, jaksa KPK pun menyebut sejumlah anggota DPR yang diduga menerima suap dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Setya Novanto
Setya Novanto (Tribunnews.com/ Wahyu Aji)

Uang itu mengalir ke pimpinan DPR, pimpinan fraksi, anggota Komisi II DPR, anggota Banggar DPR.

Aliran dana juga disebut mengalir ke anggota DPR yang tak terkait proyek, namun dianggap petinggi partai.

Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum misalnya. Dia disebut menerima 5,5 juta dollar AS.

Dakwaan juga menyebut Anas sebagai orang yang "mengatur" besaran anggaran proyek e-KTP bersama Novanto, Andi Narogong, dan Nazaruddin.

Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersama Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz Al-Saud (kiri) melambaikan tangan usai acara di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/3/2017). Pada hari kedua kunjungan kenegaraannya ke Indonesia, Raja Salman mengunjungi DPR, Masjid Istiqlal dan melakukan pertemuan dengan tokoh agama di Istana Merdeka, Jakarta.
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersama Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz Al-Saud (kiri) melambaikan tangan usai acara di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/3/2017). Pada hari kedua kunjungan kenegaraannya ke Indonesia, Raja Salman mengunjungi DPR, Masjid Istiqlal dan melakukan pertemuan dengan tokoh agama di Istana Merdeka, Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, nama Novanto tidak terdapat dalam daftar penerima uang pada surat dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Nama Nazaruddin juga tidak ada dalam daftar penerima aliran dana kasus e-KTP.

Belum diketahui apakah Novanto dan Nazaruddin telah menerima aliran dana dari 11 persen anggaran yang dialokasikan, atau Rp 574,2 miliar dari yang direncanakan.

Baca: Sidang Perdana Kasus E-KTP, Tak Pertimbangkan Dampak Politik dan Tak Ada yang Kebal Hukum

Sejauh ini, dakwaan KPK tidak menyebut ada aliran dana kepada kedua orang yang saat itu menjadi bendahara umum di partainya masing-masing.

Meski demikian, KPK mencantumkan nama Setya Novanto dalam dakwaan sebagai orang yang bersama-sama dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus e-KTP.

Bantahan Novanto

Novanto sendiri telah berkali-kali membantah keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Mengenai hubungannya dengan pengusaha Andi Narogong misalnya, Novanto mengaku pertemuan hanya sebatas urusan bisnis.

"Kalau saudara Andi pernah ketemu saya, tapi dalam kapasitas jual beli kaos waktu saya selaku Bendahara Umum," kata Novanto.

Baca: Namanya Beredar di Daftar Terkait Kasus Korupsi e-KTP, Ini Jawaban Ahok

Soal tuduhan jadi pihak yang mengendalikan proyek e-KTP bersama Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, Novanto juga membantahnya.

Novanto juga membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP. (Kompas.com / Bayu Galih)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoAnas UrbaningrumPartai Golkar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved