Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Diduga Berperan Penting tapi Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima Uang Kasus EKTP

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunpontianak.com
Setya Novanto 

Novanto bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin kemudian disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi.

Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (DANY PERMANA)

Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.

Sedangkan 11 persen (Rp 574,2 miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, dan 11 persen (Rp 574,2 miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Novanto tak di daftar penerima

KPK menyebut uang suap dalam proyek e-KTP merupakan praktik ijon.

Ini berarti uang dibagi terlebih dahulu ke sejumlah pihak, sebelum anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu disetujui DPR.

Dalam dakwaan, jaksa KPK pun menyebut sejumlah anggota DPR yang diduga menerima suap dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Setya Novanto
Setya Novanto (Tribunnews.com/ Wahyu Aji)

Uang itu mengalir ke pimpinan DPR, pimpinan fraksi, anggota Komisi II DPR, anggota Banggar DPR.

Aliran dana juga disebut mengalir ke anggota DPR yang tak terkait proyek, namun dianggap petinggi partai.

Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum misalnya. Dia disebut menerima 5,5 juta dollar AS.

Dakwaan juga menyebut Anas sebagai orang yang "mengatur" besaran anggaran proyek e-KTP bersama Novanto, Andi Narogong, dan Nazaruddin.

Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersama Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz Al-Saud (kiri) melambaikan tangan usai acara di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/3/2017). Pada hari kedua kunjungan kenegaraannya ke Indonesia, Raja Salman mengunjungi DPR, Masjid Istiqlal dan melakukan pertemuan dengan tokoh agama di Istana Merdeka, Jakarta.
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersama Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz Al-Saud (kiri) melambaikan tangan usai acara di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/3/2017). Pada hari kedua kunjungan kenegaraannya ke Indonesia, Raja Salman mengunjungi DPR, Masjid Istiqlal dan melakukan pertemuan dengan tokoh agama di Istana Merdeka, Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, nama Novanto tidak terdapat dalam daftar penerima uang pada surat dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Nama Nazaruddin juga tidak ada dalam daftar penerima aliran dana kasus e-KTP.

Belum diketahui apakah Novanto dan Nazaruddin telah menerima aliran dana dari 11 persen anggaran yang dialokasikan, atau Rp 574,2 miliar dari yang direncanakan.

Baca: Sidang Perdana Kasus E-KTP, Tak Pertimbangkan Dampak Politik dan Tak Ada yang Kebal Hukum

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoAnas UrbaningrumPartai Golkar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved