Jelang Ledakan Kasus E-KTP, Muncul Usulan Revisi UU KPK, Ini Kata Pengamat
Kabar wacana revisi UU KPK tersebut hampir berbarengan dengan terkuaknya kasus dugaan korupsi E-KTP.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
TRIBUNWOW.COM - Terdengar kabar rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Kabar wacana revisi UU KPK tersebut hampir berbarengan dengan terkuaknya kasus dugaan korupsi E-KTP.
Baca: Terkait Dugaan Korupsi E-KTP, Budiman, Ahok, dan Setya Novanto Angkat Bicara
Dilansir dari Tribunnews.com, untuk melancarkan wacana revisi UU tentang KPK, kini Badan Keahlian DPR tengah melakukan sosialisasi tentang revisi ini ke berbagai universitas.
Antara lain adalah Universitas Andalas dan Universitas Nasional.
Rencananya, Badan Keahlian DPR juga akan ke Universitas Gadjah Mada akhir Maret ini.
Namun, tak sepenuhnya anggota DPR mengetahui wacana revisi UU KPK ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Ia mengatakan, Komisi III DPR tak pernah diberitahu terkait sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR.
"Tidak pernah kami diberi tahu, dikomunikasikan atau dilaporkan tentang kegiatan itu," ujarnya kepada KONTAN Senin (6/3/2017).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil juga mengaku tidak mengetahui tentang sosialisasi tersebut.
Ia menilai kegiatan yang dilakukan Badan Keahlian DPR itu di luar kewenangan badan tersebut.
Menurutnya, tugas Badan Keahlian DPR adalah memberikan masukan secara internal de DPR dalam proses penyusunan UU.
Pasca reses, Nasir akan meminta klarifikasi kepada pimpinan Badan Keahlian DPR.