Breaking News:

Kuasa Hukum Ahok Tolak Habib Rizieq Jadi Saksi, Alasan Nomor 6 Mengejutkan

Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta (Ahok) beber 6 alasan penolakan atas dijadikannya Rizieq Shihab sebagai saksi ahli. Alasan nomor 6 mengejutkan.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
IST
Rizieq Shihab dan Ahok. 

Pernyataan Pengacara Ahok

Mengutip dari Kompas.com, Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, beber alasan penolakaannya atas Rizieq Shihab.

Ia mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana.

Kasus pertama terkait penganjuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan.

"Beliau ada seorang residivis," kata Humphrey.

Selain itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila.

Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.

Rizieq juga sudah dilaporkan terkait penodaan agama Kristen dan diusut Polda Metro Jaya.

Rizieq juga dianggap sudah sejak lama terkait dengan kegiatan kebencian terhadap Ahok.

Alasan lain, karena Rizieq sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI yang terlibat aksi menuntut Ahok menjadi tersangka.

Terakhir, karena saat ini Rizieq terkait dalam laporan hukum berkontem pornografi bersama Firza Husein.

"Berdasarkan hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab residivis, kebencian terhadap Ahok dan terlibat penodaan Pancasila, kami menilai, saudara Rizieq Shihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini," ujar Humphrey. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Rizieq ShihabAuditorium Kementerian Pertanian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved