Kuasa Hukum Ahok Tolak Habib Rizieq Jadi Saksi, Alasan Nomor 6 Mengejutkan
Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta (Ahok) beber 6 alasan penolakan atas dijadikannya Rizieq Shihab sebagai saksi ahli. Alasan nomor 6 mengejutkan.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta (Ahok) beber 6 alasan penolakan atas dijadikannya Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Alasan nomor 6 mengejutkan, Selasa (28/2/2017).
Tim kuasa hukum Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama.
Satu alasan penolakan di antaranya karena Rizieq berstatus residivis.
Namun alasan nomor 6 mengejutkan lantaran nama Firza Husein turut disebut.
TribunWow.com mendapat salinan surat yang ditujukan pada majelis hakim.
Pada surat resmi tersebut dirinci 6 alasan kenapa Tim Kuasa Hukum Ahok menolak Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Berikut rincian alasannya yang dikutip dari surat tersebut.
1. Berdasarkan fakta yang ada Sdr Muhammad Rizieq Syihab telah sejak lama, terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya yang sangat kuat terhadap Sdr. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
2. Berdasarkan fakta yang ada Sdr Muhammad Rizieq Syihab telah pernah dijatuhi Putusan Hukuman Penjara oleh Pengadilan sebanyak 2 kali, yaitu (i) tindak pidana menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum secara bersama-sama di Monas 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap masa Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; (ii) tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang Residivis.
3. Berdasarkan fakta yang ada, Sdr Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini telah berstatus sebagai Tersangka untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Terhadap Lambang Dan Dasar Negara (Pancasila) di Polda Jawa Barat.
4. Berdasarkan fakta yang ada, Sdr Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku Terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan Penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada 3 laporan yang berkaitan dengan hal tersebut.
5. Sdr Muhammad Rizieq Syihab adalah juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) terlibat dalam demonstrasi/unjuk rasa pada tanggal 14 Oktober 2016, 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 yang menuntut Sdr. Basuki Tjahaja Purnama untuk dipenjara.
6. Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Sdr Muhammad Rizieq Syihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik (Whatsapp) yang memiliki konten pornografi, dengan pihak terkait Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut disampaikan kalau tim kuasa hukum juga melampirkan bukti-bukti terkait alasan yang disampaikan.