Kuasa Hukum Ahok Tolak Habib Rizieq Jadi Saksi, Alasan Nomor 6 Mengejutkan
Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta (Ahok) beber 6 alasan penolakan atas dijadikannya Rizieq Shihab sebagai saksi ahli. Alasan nomor 6 mengejutkan.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta (Ahok) beber 6 alasan penolakan atas dijadikannya Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Alasan nomor 6 mengejutkan, Selasa (28/2/2017).
Tim kuasa hukum Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama.
Satu alasan penolakan di antaranya karena Rizieq berstatus residivis.
Namun alasan nomor 6 mengejutkan lantaran nama Firza Husein turut disebut.
TribunWow.com mendapat salinan surat yang ditujukan pada majelis hakim.
Pada surat resmi tersebut dirinci 6 alasan kenapa Tim Kuasa Hukum Ahok menolak Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Berikut rincian alasannya yang dikutip dari surat tersebut.
1. Berdasarkan fakta yang ada Sdr Muhammad Rizieq Syihab telah sejak lama, terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya yang sangat kuat terhadap Sdr. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
2. Berdasarkan fakta yang ada Sdr Muhammad Rizieq Syihab telah pernah dijatuhi Putusan Hukuman Penjara oleh Pengadilan sebanyak 2 kali, yaitu (i) tindak pidana menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum secara bersama-sama di Monas 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap masa Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; (ii) tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang Residivis.
3. Berdasarkan fakta yang ada, Sdr Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini telah berstatus sebagai Tersangka untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Terhadap Lambang Dan Dasar Negara (Pancasila) di Polda Jawa Barat.
4. Berdasarkan fakta yang ada, Sdr Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku Terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan Penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada 3 laporan yang berkaitan dengan hal tersebut.
5. Sdr Muhammad Rizieq Syihab adalah juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) terlibat dalam demonstrasi/unjuk rasa pada tanggal 14 Oktober 2016, 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 yang menuntut Sdr. Basuki Tjahaja Purnama untuk dipenjara.
6. Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Sdr Muhammad Rizieq Syihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik (Whatsapp) yang memiliki konten pornografi, dengan pihak terkait Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut disampaikan kalau tim kuasa hukum juga melampirkan bukti-bukti terkait alasan yang disampaikan.
Pernyataan Pengacara Ahok
Mengutip dari Kompas.com, Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, beber alasan penolakaannya atas Rizieq Shihab.
Ia mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana.
Kasus pertama terkait penganjuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan.
"Beliau ada seorang residivis," kata Humphrey.
Selain itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila.
Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat.
Rizieq juga sudah dilaporkan terkait penodaan agama Kristen dan diusut Polda Metro Jaya.
Rizieq juga dianggap sudah sejak lama terkait dengan kegiatan kebencian terhadap Ahok.
Alasan lain, karena Rizieq sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI yang terlibat aksi menuntut Ahok menjadi tersangka.
Terakhir, karena saat ini Rizieq terkait dalam laporan hukum berkontem pornografi bersama Firza Husein.
"Berdasarkan hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab residivis, kebencian terhadap Ahok dan terlibat penodaan Pancasila, kami menilai, saudara Rizieq Shihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini," ujar Humphrey. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)