Breaking News:

Sidang Ahok

8 Fakta Mengejutkan di Persidangan Ahok ke-12

Beberapa fakta penting persidangan Ahok ke-12, mulai dari kesaksian Rizieq sampai Novel dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk.

Penulis: Woro Seto
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kolase/Tribunnews.com
Ahok (Kiri) dan Rizieq Shihab (Kanan) 

Massa diluar ruang persidangan hingga pukul 14.20 WIB belum membubarkan diri, padahal persidangan telah usai.

6. Pernyataan keberatan dari tim Ahok terkait Saksi Ahli

Tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat membeberkan berbagai fakta-fakta sehingga mereka memutuskan untuk menolak Rizieq sebagai saksi ahli.

Pertama, selama persidangan Rizieq Shihab dalam persidangan mengemukakan fakta-fakta sehingga tidak cocok menjadi saksi ahli.

Humphrey mencontohkan fakta yang dikemukakan Rizieq yakni mengenai rekaman video wawancara Ahok dengan stasiun televisi Aljazeera.

Rizieq juga dinilai tidak cocok jadi saksi ahli karena memiliki kepentingan dari persidangan.

Selain itu, Humphrey Djemat menolak Rizieq dengan alasan Rizieq tersandung sejumlah kasus hukum.

7. Novel Chaidir Hasan dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk

Novel Chaidir Hasan Bamukmin tiba lewat pukul 09.00 WIB.

Komisaris Ardi juga tidak mengizinkan masuk walau dia memiliki id card.

Sementara seorang perempuan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk dikarenakan perempuan tersebut tidak memilki id cad.

8. Hakim menolak permintaan Rizieq

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Rizieq hendak menyerahkan tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.

CD tersebut memuat 2 video.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sidang AhokJakarta SelatanRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved