Sidang Ahok
8 Fakta Mengejutkan di Persidangan Ahok ke-12
Beberapa fakta penting persidangan Ahok ke-12, mulai dari kesaksian Rizieq sampai Novel dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk.
Penulis: Woro Seto
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI petahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Selama persidangan berlansgung, tribunwow.com merangkum sejumlah fakta-fakta yang terjadi.
Dilansir dari Tribunnews.com, beberapa fakta penting persidangan Ahok ke-12 dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca: 4 Pernyataan Tak Terduga dari Nelayan Saksi di Sidang Ahok, Ternyata Ahok?
Berikut 8 Fakta persidanagan Ahok ke-12.
1. Kesaksian Rizieq Shihab
Rizieq menilai Ahok menodai agama karena mengatakan kata-kata ini.
Tujuh kata yang dimaksud adalah jangan percaya sama orang, enggak pilih saya, dibohongi Al-Maidah 51, siapa bohongi, macam-macam itu, takut masuk neraka, dan dibodohin.
2. Kuasa hukum Ahok menolak Saksi Ahli
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Humphrey R Djemat memberikan pernyataan dirinya dan tim sangat menghargai ulama.
Namun dirinya menolak Rizieq Shihab atas alasan Rizieq pernah melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).
Hal itu menurut Humphrey, membuat tindak pidana permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Indonesia.
Jadi menurut Humphrey, Rizieq adalah seorang residivis
3. Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum Habib Rizieq menjadi ahli bukan atas kemauan yang bersangkutan tetapi ada permintaan penyidik sesuai berkas perkara.