Ahok Aktif Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ini Komentar Setya Novanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, tidak memberikan banyak komentar mengenai status terdakwa dan jabatan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Namun, pemberhentian sementara berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.
Ahok akan kembali dinonaktifkan, jika tuntutan hukumannya, lebih dari lima tahun.
Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.
Baca: Ahmad Dhani Sebut Pilkada DKI Jakarta Sebagai Hari Raya Al Maidah, Sindir Ahok?
Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, Biro Hukum Kemendagri akan memproses dokumen ke Presiden.
Setelah keputusan Presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara.
(Tribunwow.com / Natalia Bulan Retno Palupi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/setya-novanto_20170213_181959.jpg)