Breaking News:

Ahok Aktif Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ini Komentar Setya Novanto

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, tidak memberikan banyak komentar mengenai status terdakwa dan jabatan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunpontianak.com
Setya Novanto 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Ahok akan kembali dinonaktifkan, jika tuntutan hukumannya, lebih dari lima tahun.

Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.

Baca: Ahmad Dhani Sebut Pilkada DKI Jakarta Sebagai Hari Raya Al Maidah, Sindir Ahok?

Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, Biro Hukum Kemendagri akan memproses dokumen ke Presiden.

Setelah keputusan Presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara.

(Tribunwow.com / Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: KOMPAS
Halaman 2/2
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Setya NovantoDPR RIChelsea FCLiga InggrisRob Green
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved