Breaking News:

Ahok Aktif Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ini Komentar Setya Novanto

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, tidak memberikan banyak komentar mengenai status terdakwa dan jabatan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunpontianak.com
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 telah berakhir pada Sabtu (11/2/2017).

Calon Gubernur (cagub) nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, tidak memberikan banyak komentar mengenai status terdakwa dan jabatan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Baca: Lagi, Alasan Tim Ahok Tolak Saksi Ahli Ini Bikin Netizen Gemas

Novanto memilih untuk memercayakan persoalan tersebut kepada pemerintah.

Sah atau tidaknya Ahok menjabat sebagai gubernur, diragukan sebagian pihak.

Hal itu dikarenakan, saat ini Ahok berstatus sebgaai terdakwa, kasus dugaan penodaan agama.

Dilansir dari Kompas.com, Setya Novanto mengatakan, masalah ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, untuk memilih mana yang terbaik.

Baca: Bukan Masalah Politik atau Bahas Kasus Hukum Kali Ini Mahfud MD Dongkol Gara-gara Hal Ini

Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019 itu percaya, dan mengapresiasi apa yang diputuskan oleh pemerintah.

Menurutnya, apapun yang diputuskan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, pasti telah melalui proses pertimbangan dan evaluasi yang matang.

Ia pun akan mendukung semua keputusan pemerintah.

Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Baca: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu: Akun Media Sosial Paslon Harus Dinonaktifkan

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Ahok akan kembali dinonaktifkan, jika tuntutan hukumannya, lebih dari lima tahun.

Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.

Baca: Ahmad Dhani Sebut Pilkada DKI Jakarta Sebagai Hari Raya Al Maidah, Sindir Ahok?

Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, Biro Hukum Kemendagri akan memproses dokumen ke Presiden.

Setelah keputusan Presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara.

(Tribunwow.com / Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: KOMPAS
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Setya NovantoDPR RIChelsea FCLiga InggrisRob Green
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved