Video Viral Antasari Azhar Buka Suara, Terungkap Pesan Orang Misterius Coba Halangi KPK
Orang yang meminta agar si A tak ditahan punya hubungan keluarga dengan si A.
Menurut Antasari saat itu dia tak dapat memenuhi keinginan si pemberi pesan, karena sudah SOP (prosedur operasi standar) bahwa setiap tersangka akan ditahan oleh KPK.
"Kalau yang menyuruh sekarang dengar dia pasti tahu. Oh ini yang dulu saya suruh orang itu, ternyata Pak Antasari tahu," kata Antasari mengenai pertemuan dengan si pembawa pesan.
Kasus Pembunuhan dan Grasi Presiden Jokowi
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Pada 14 Maret 2009 Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
Semua jenjang peradilan telah dilalui oleh Antasari.
Persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali.
Semua jenjang menyatakan Antasari bersalah.
Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Status Antasari Azhar bukan lagi terpidana setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang dia ajukan.
Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2017).
Harapan Netizen
Adapun interaksi pemirsa terbilang tinggi dengan indikasi komentar mencapai 2200 dan 4000 like.
Di kolom komentar terungkap beragam harapan netizen, di antaranya berupa dukungan agar Antasari Azhar mengungkap kisah yang sesungguhnya terjadi.