Tanya Ustaz
Tanya Ustaz: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari dapat Membatalkan Puasa Ramadhan?
Simak penjelasan Ustaz Tsalil Muttaqin selaku dosen IAIN Surakarta mengenai hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan Ustaz Tsalil Muttaqin selaku dosen IAIN Surakarta, dalam kanal YouTube Tribunnews, mengenai apakah mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Pertanyaan:
"Apakah mimpi basah sampai mengeluarka air mani di siang hari dapat membatalkan puasa Ramadhan?"
Jawaban:
Para ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah terjadi di luar kesengajaan manusia.
Karena tidak ada unsur kesengajaan, maka jika seseorang tidur setelah subuh atau di siang hari saat berpuasa, lalu bermimpi hingga mengeluarkan air mani, puasanya tidak batal.
Baca juga: Tanya Ustaz: Apak Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan.
Saat orang tersebut melakukan mandi besar atau mandi janabah, ia harus sangat berhati-hati.
Jangan sampai ada air yang masuk ke dalam lubang anggota tubuh seperti telinga atau hidung secara berlebihan, yang justru dapat membatalkan puasanya.
Kondisi ini berbeda dengan seseorang yang mengeluarkan air mani karena unsur kesengajaan.
Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata, Telinga, dan Hidung saat Puasa?
Misalnya, seseorang memandang lawan jenis dengan nafsu di bulan Ramadhan saat sedang berpuasa.
Jika ia terus memandangi atau membayangkan hal-hal yang membangkitkan syahwat hingga terjadi ejakulasi, maka puasanya batal.
Hal ini dianggap batal karena ada unsur kesengajaan.
Andai kata ia segera berpaling dan menahan nafsunya, tentu hal itu tidak akan terjadi.
Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaiman Hukum Mendoakan Hal Buruk Kepada Orang Lain? Simak Penjelasan Berikut
Jadi prinsipnya, jika keluar sperma karena kesengajaan, hukumnya berdosa dan membatalkan puasa.
Sedangkan jika karena mimpi, tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa.
Sering juga muncul pertanyaan mengenai suami-istri yang berhubungan badan di malam hari, lalu ketiduran dan baru terbangun setelah terdengar azan subuh dalam keadaan belum mandi besar.
Menurut Madzhab Imam Syafi'i, dalam kondisi tersebut puasanya tidak batal.
Baca juga: Tanya Ustaz: Ini Kata Pendakwah Aris Widodo Mengenai Hukum Berkata Kotor dan Kasar saat Puasa
Hal ini dikarenakan hubungan seksual terjadi pada malam hari, sebelum waktu puasa dimulai.
Ia cukup segera melakukan mandi besar dan melanjutkan ibadah shalat subuh serta tetap sah menjalankan puasanya.
Namun, jika ada seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami-istri layaknya hubungan yang nyata di siang hari bulan Ramadhan saat sedang berpuasa, maka ia tidak hanya berdosa dan batal puasanya, tetapi juga wajib membayar kafarah.
Urutan tebusannya adalah, yang pertama memerdekakan seorang budak perempuan muslimah jika ada.
Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tetap tidak mampu, maka wajib memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, di mana masing-masing orang mendapatkan satu mud, sekitar 6 ons atau 675 gram beras.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)
| Tanya Ustaz: Mengapa Rasulullah SAW Menganjurkan Berbuka Puasa dengan Kurma? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Tanya Ustaz: Saat Ramadhan, Sholat Witir atau Tahajud Dulu? Ini Penjelasan Urutan dan Hukumnya |
|
|---|
| Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Ngabuburit dengan Tujuan yang Tidak Jelas saat Puasa Ramadhan? |
|
|---|
| Apa Saja Sunnah Selama Waktu Sahur dan Berbuka Puasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Tanya Ustaz: Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/TANYA-USTAZ-64.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.