Breaking News:

Terkini Daerah

Dendam Uang yang Dititipkan Rp12 Juta Raib, Pelaku Bunuh Perempuan Paruh Baya saat Sedang Solat

Kasus pembunuhan perempuan paruh baya berinisial N (59) terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (20/11/2025).

Kompas.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR
PELAKU PEMBUNUHAN - N (32) saat digelandang polisi setelah melakukan pembunuhan kepada NAF (59) di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan perempuan paruh baya berinisial N (59) terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (20/11/2025).

Jenazahnya ditemukan keesokan harinya pada Jumat (21/11/2025) oleh tetangga yang kemudian melapor kepada polisi.

Kini sudah diketahui bahwa pelaku merupakan orang dekat korban yang berinisial NAF (32).

Adapun pelaku N membunuh NAF karena sakit hati uang yang dititipkannya untuk ditabung justru raib digunakan oleh NAF.

Besaran uang tersebut yakni Rp12 juta.

Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan Perempuan di Hotel Palembang, Korban Dihabisi saat Hamil Muda

Kronologi Kasus

Awalnya NAF disebut mengunjungi N di rumahnya guna menagih uang yang ia titipkan kepada N.

NAF sendiri merupakan pedagang di sekolah, sementara N adalah ibu rumah tangga, keduanya dikenal sudah menjalin hubungan yang cukup dekat.

Kendati hubungan mereka dekat, saat tahu N menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadinya, NAF tak bisa menahan emosi.

NAF lalu memukul N dengan balok saat perempuan paruh baya itu sedang solat dalam keadaan sujud.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.

"Tersangka memukulkan kayu tersebut pada saat korban sedang salat di posisi sujud," kata Anggi pada Sabtu (22/11/2025), dikutip dari Tribunnews.

Korban yang dipukul sekali saat sujud itu kemudian jatuh terlentang.

NAF lalu memanfaatkan kesempatan itu untuk memukul kepala kanan korban sebanyak dua kali.

Sempat Meminta Maaf

Setelah pukulan dua kali di kepala, N tidak langsung tewas, ia masih sempat memberikan sejumlah perhiasannya kepada NAF.

NAF bahkan sempat meminta maaf kepada N di tengah kejadian itu dan menawarkan kepada korban untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun, N yang dipicu rasa sakit dan amarah menjambak rambut NAF.

Amarah NAF pun hadir kembali dan ia balik menyerang N dengan membekap wajah N menggunakan bantal sampai kehabisan napas. 

Setelahnya ia masih menusuk leher korban dengan pisau dan delapan kali menusuk tubuh korban hingga dipastikan meninggal dunia.

Tubuh korban yang sudah kaku ditutupi sarung oleh pelaku.

Pelaku N lalu kabur dengan membawa ponsel dan perhiasan korban.

Baca juga: Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh

Ditangkap Polisi

Kurang dari 8 jam pelariannya, N lalu ditangkap polisi.

N ditangkap di rumahnya di Kampung Cipari, Cisarua.

AKP Anggi menyebut N dapat dihukum penjara hingga 15 tahun akibat perbuatannya.

Ia berpotensi dijerat Pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 338 tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya 15 tahun (penjara)," kata Anggi pada Sabtu (22/11/2025), dilansir oleh Kompas.com.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
PelakuKorbanPembunuhanBogorCisarua
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved