Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik, Pelaku: Pernah Diberi Narkoba oleh Ibu
Empat fakta kasus seorang kakak di Malang tega suntikkan narkoba jenis sabu ke adik kandungnya.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang kakak di Malang, Jawa Timur, tega menyuntikkan narkoba jenis sabu ke adik kandungnya.
Kasus ini pada 10 Oktober 2025, berikut 4 fakta di balik temuan peristiwa tersebut.
1. Pura-pura Ajak ke Pantai
Dilansir TribunWow.com dari YouTube Tribunnews, sang kakak berinisial HLF (28) bekerja sama dengan istrinya yang berinisial DAC (30) untuk melakukan aksi kejamnya.
Awalnya HLF dan DAC menjemput korban ECA (17) di rumah orang tua mereka.
Kedua pelaku berdalih akan membawa korban untuk diajak ke pantai.
Ternyata, korban justru dibawa ke rumah HLF.
Di sana korban disuntikkan sabu yang diperoleh dari pengedar.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Rudapaksa Siswi SMP di Bandar Lampung, Berawal Kenal via Online
2. Pelaku Memaksa Korban
Kapolres Malang AKBP Danang Setyo menjelaskan bagaimana upaya sang kakak untuk menyuntikkan sabu ke adiknya.
Pertama, korban disuntik di bagian tangan kanan, namun langsung memberontak.
Hal tersebut mengakibatkan darah masuk ke dalam suntikan.
"Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan."
"Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban, tetapi korban memberontak," jelas Danang Setyo pada Selasa (28/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
3. Korban Diam-diam Hubungi Ayah
Keesokan harinya, pada Sabtu (11/10/2025) korban ECA diam-diam menghubungi ayahnya untuk minta dijemput.
Pada hari yang sama ayah dari korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) didampingi personel dari Polsek Lawang dan warga.
Petugas kepolisian lantas menangkap kedua pelaku di TKP dan kini sudah diamankan.
"Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Danang Setyo.
4. Motif Pelaku
Diketahui motif pelaku adalah dendam karena dulu tidak diperlakukan baik oleh orang tuanya.
Kepada polisi pelaku mengaku pernah diberi sabu oleh ibunya.
Lantas ia memiliki keinginan agar korban yang merupakan adiknya juga merasakan hal yang sama.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 89 Ayat (1) jo Pasal 76 J UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, 20 tahun pidana penjara.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)
Sumber: TribunWow.com
| 4 Fakta Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik, Pelaku: Pernah Diberi Narkoba oleh Ibu |
|
|---|
| Dokter Koas Pembully Timothy Dikeluarkan dari RS Ngoerah, Ahli: Sanksi Tidak Menyentuh Akar Masalah |
|
|---|
| Kepsek SMAN 1 Cimarga Diberi Hadiah Umrah setelah Polemik Larang Siswa Merokok sebagai Penghargaan |
|
|---|
| Penyekapan di Pondok Aren, Berawal dari COD Mobil Hingga Korban Disiksa Selama 2 Hari |
|
|---|
| 3 Fakta Pembunuhan Perempuan di Hotel Palembang, Korban Dihabisi saat Hamil Muda |
|
|---|