Terkini Nasional
Simak 5 Syarat Umrah Mandiri serta Pro dan Kontra di Baliknya, Calon Jemaah Wajib Tahu
Simak syarat umrah mandiri serta pro dan kontra dibaliknya, calon jemaah wajib tahu.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi membolehkan calon jemaah untuk melakukan umrah secara mandiri.
Hal ini tertuang di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, di balik pengesahan kebijakan ini, muncul berbagai komentar yang pro dan kontra.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjutak berujar jika pada dasarnya umrah mandiri sudah banyak dilakukan oleh jemaah Indonesia maupun mancanegara.
"Sehingga kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri atau seluruh jemaah umrah kita, maka kita masukkan lah ke undang-undang terkait jemaah umrah mandiri," kata Dahnil Anzar Simanjutak pada Senin (27/10/2025), dikutip dari Kompastv.
Sementara hal ini berlawanan dengan komentar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria.
Zaky Zakaria menyebut jika umrah bukan sekadar wisata biasa, melainkan wisata yang mengandung nilai ibadah tinggi.
"Perjalanan umrah itu dibimbing resmi oleh penyelenggara yang berpengalaman karena kalau saja perjalanan ini tanpa bimbingan dan tidak mengerti syarat rukunnya, maka akan menjadi sia-sia perjalanannya," ujar Zaky Zakaria, Senin (27/10/2025).
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa umrah mandiri tidak berarti masyarakat bisa berangkat sendiri tanpa pengawasan pemerintah Indonesia.
Jemaah tetap harus mendaftar ke sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudia agar tetap dapat diawasi.
Selain itu, komentar juga muncul dari satu pelaku usaha travel.
Direktur Nasuha and Tour Firmansyah mengatakan bahwa umrah mandiri berpotensi menimbulkan kerugian bagi calon jemaah sendiri.
Firmansyah menuturkan kemungkinan risiko keamanan dan perlindungan jamaah di Tanah Suci, jika umrah dilakukan secara mandiri.
“Umrah mandiri memang terlihat indah di brosur, tapi kenyataannya, banyak air mata di balik kisahnya."
"Tak ada perlindungan, tak ada kepastian bahkan kadang, tak ada yang bisa menjemput jenazah yang tak sempat pulang,” tutur Firmansyah kepada Kontan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Firmansyah, banyak calon jemaah mengira umrah mandiri bisa menelan biaya yang lebih murah.
Namun, dirinya beranggapan hal itu justru bisa terjadi sebaliknya.
Sebab, umrah mandiri kemungkinan bisa membutuhkan lebih banyak biaya yang tidak terduga daripada umrah dengan travel resmi.
"Umrah mandiri terkesan murah, biasa minta tambahan saat di Tanah Suci, sedangkan umrah dengan travel ada harga murah dan harga VIP yang membedakan hanya hotel saja," kata Firmansyah.
Di sisi lain, ia menekankan soal perlindungan hukum dan risiko penipuan yang membuat umrah mandiri dinilai lebih berisiko.
Baca juga: Ahli Balas Balik Pernyataan Purbaya soal Serapan Anggaran Daerah Rendah, Sebut Sistem yang Ribet
Syarat Umrah Mandiri
Sebelumnya jemaah umrah hanya bisa berangkat umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kini, masyarakat memiliki tiga opsi untuk menjalankan ibadah umrah, yakni melalui PPIU, secara mandiri, dan melalui menteri.
Adapun syarat umrah mandiri sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)
| Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS, Simak Prosedur dan Kriteria Penerima |
|
|---|
| Prabowo Wajibkan Siswa Belajar Bahasa Portugis: Respons DPR hingga Usul Uji Coba Pertama di NTT |
|
|---|
| Ahli Balas Balik Pernyataan Purbaya soal Serapan Anggaran Daerah Rendah, Sebut Sistem yang Ribet |
|
|---|
| 200 Pekerja Asing Kabur dari Markas Judol dan Scam di Myanmar, 20 WNI Berhasil Kabur ke Thailand |
|
|---|
| Kesempatan Indonesia Gelar Olimpiade Hilang Buntut Pelarangan Atlet Israel Bertanding di Jakarta |
|
|---|