Surawan menambahkan bahwa indikasi adanya kompensasi tersebut masih ditelusuri untuk memastikan apakah hal itu bisa dikategorikan sebagai praktik jual beli manusia.
Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa sindikat ini telah mengumpulkan sebanyak 25 bayi, dengan 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp600 juta,” pungkas Surawan.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Fariz Maulana Yusuf) (TribunJabar.id/Penulis: Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta,"