Terkini Daerah

Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA BARU - Foto arsip kedatangan enam tersangka baru kasus penjualan bayi ke Singapura hadir di Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (29/7/2025) malam. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta.

TRIBUNWOW.COM - Jaringan perdagangan bayi berkedok adopsi internasional berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak delapan bayi berhasil diselamatkan dan 22 tersangka ditetapkan, termasuk pelaku utama yang berperan sebagai penghubung dengan agen luar negeri.

Sosok Lily alias Popo, yang merupakan residivis, menjalankan praktik ini dengan menawarkan bayi melalui panggilan video dan mengatur proses pengiriman ke Singapura menggunakan dokumen adopsi sebagai kedok hukum, dengan nilai transaksi mencapai Rp 254 juta per bayi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terus mendalami penyidikan terhadap jaringan perdagangan bayi ke Singapura guna mengungkap seluruh praktik ilegal yang terlibat hingga ke akar permasalahannya.

Baca Selanjutnya: Berkedok open adopsi lewat video call orang jadi tersangka jual bayi ke singapura

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap bahwa bayi-bayi tersebut dijual dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta per bayi.

Ia menjelaskan bahwa sebagian dari dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya persalinan, kebutuhan makan bayi, serta imbalan kepada pihak-pihak tertentu.

“Harga itu kami peroleh dari 12 akta notaris adopsi yang berhasil kami sita dari kediaman milik Siu Ha alias SH, yang merupakan salah satu tersangka,” jelasnya pada Kamis (31/7/2025).

Akta-akta tersebut disusun dalam bahasa Inggris dan dibuat di wilayah Kalimantan, berfungsi sebagai dokumen bukti transaksi adopsi antara pelaku dan pihak pengadopsi.

Lebih lanjut, Surawan menyampaikan bahwa polisi juga telah mengamankan sejumlah rekening milik para pelaku, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ia menambahkan bahwa transaksi pencairan dana dilakukan di Singapura melalui tersangka Lily alias Popo, yang diduga kuat sebagai otak dari bisnis ilegal ini.

“Lily merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah Jakarta Utara. Ia menawarkan bayi kepada calon pengadopsi melalui panggilan video,” ungkap Surawan.

“Apabila calon pengadopsi dari Singapura menyatakan setuju, maka bayi tersebut terlebih dahulu dikirim ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, lalu diberangkatkan ke Singapura,” lanjutnya.

Surawan juga menjelaskan, berdasarkan keterangan Lily, agensi yang dikelolanya telah memiliki koneksi dengan agen luar negeri, dan saat ini pihak kepolisian tengah memverifikasi legalitas dari agensi luar tersebut.

“Saat ini ada dua tersangka lainnya yang masih buron, yakni W dan YY, dan kami juga tengah menyelidiki lebih dalam terkait sistem adopsi yang berlaku di Singapura,” katanya.

“Adopsi seharusnya bukan merupakan praktik jual beli. Namun dari dokumen yang kami periksa, tampak adanya kompensasi yang diberikan kepada sindikat, termasuk untuk agen di Indonesia,” jelasnya.

Halaman
12