Jangan lupa untuk membawa dokumen seperti, KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir online, dan dokumen lain yang diminta oleh pihak bank.
3. Tunggu Reaktivasi oleh Bank
Setelah itu, pihak bank akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan pihak PPATK.
Tunggu hingga rekening Anda aktif kembali.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kantor cabang bank atau laman resmi https://www.ppatk.go.id/.
Semoga bermanfaat, ya!
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Putri Permata Sari)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News