TRIBUNWOW.COM - Pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di Indonesia seperti, penipuan, judi online, atau pencucian uang.
Kebijakan pembekuan rekening ini bersifat sementara yang telah ditetapkan sejak Mei 2025 lalu.
Meskipun mengalami pemblokiran, PPATK memastikan bahwa dana nasabah akan aman dan tetap utuh 100 persen.
Takk perlu khawatir apabila Anda termasuk salah satu nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK, begini cara yang bisa dilakukan dengan mudah.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025, Bisa Akses secara Online
Cara Membuka Blokir Lewat Bank
Sebagaimana dinyatakan oleh PPATAK, untuk membuka rekening yang terblokir, Anda bisa membukanya kembali dengan datang langsung ke bank.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti untuk membuka blokir rekening lewat bank.
1. Bawa Dokumen Persyaratan
Datanglah ke bank dengan membawa dokumen seperti, KTP (asli dan fotokopi) dan buku tabungan Anda.
Jika buku tabungan hilang, Anda bisa melapor dan memyipkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat.
2. Temui Customer Service (CS) Bank
Setelah melengkapi dokumen, pergilah ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dengan menemui CS bank.
Sampaikan maksud Anda untuk melakukan reaktivasi rekening dormant.
Lalu, CS akan memproses verifikasi identitas Anda sesuai prosedur yang berlaku.
3. Isi Formulir Permohonan ke PPATK