Kasus Korupsi EKTP

Hukuman Setya Novanto Disunat MA, Kapan Terpidana Korupsi E-KTP Bebas dari Penjara?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK TERPIDANA - Terpidana kasus kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto. Hukuman Setya Novanto Disunat MA, Kapan Terpidana Korupsi E-KTP Bebas dari Penjara?

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Setya Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. 

Sementara sisanya, sebanyak 49 persen atau Rp 2,5 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Pada 17 Juli 2017, KPK lantas menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Dalam perjalanannya, Setya Novanto sempat berkali-kali tak hadir dalam pemeriksaan dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu proses praperadilan selesai.

Hingga akhirnya, pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Tim KPK lantas menjemput Setya Novanto di RS, kemudian mengantarnya ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan karena mengalami luka-luka saat kecelakaan. 

Selanjutnya, Setya Novanto mulai ditahan oleh KPK sejak 19 November 2017.

Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, dia tidak mau berbicara sama sekali dan memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat. 

Namun, keterangan dokter yang memeriksa justru menyatakan, Setya Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Baca juga: Penampilan Berbeda Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bawa Sabit hingga Pakai Topi Caping Petani

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Namun dengan dikabulkannya PK-nya oleh MA, Setya Novanto kini hanya perlu menjalani sisa masa tahanan selama beberapa tahun saja.

Halaman
1234