Terkini Daerah

Korban Pemerkosaan Lapor Polisi Malah Dilecehkan Oknum, Baru Berani Buka Suara setelah 3 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILECEHKAN POLISI - Ilustrasi oknum polisi di Alor melakukan pelecehan seksual. Terbaru, Nasib nahas menimpa MML (25) yang mendapati perilaku tak menyenangkan dari oknum kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com,Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut. 

Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya. 

“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025). 

AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkap Harianto. 

Baca juga: Pelat Mobil BMW Milik Christiano Tarigan Sengaja Diganti, Motif hingga Polisi Temukan 4 Lainnya

Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini."

"Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto. 

Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kisah Pilu Korban Pemerkosaan di NTT, Lapor Polisi Malah Kembali Dilecehkan Oknum Baju Cokelat."