Mengarahkan laser ke pemain atau wasit.
Pelemparan benda (misil) ke dalam lapangan.
Membawa atau menampilkan spanduk, slogan, bendera yang bersifat menghina, bernada SARA atau politik.
Masuk ke area lapangan tanpa izin.
Seruan atau nyanyian yang mengandung hinaan dan pelecehan.
Dalam aturan PSSI, tanggung jawab atas tingkah laku penonton tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Berikut pembagian tanggung jawabnya:
Klub tuan rumah atau panitia pelaksana pertandingan.
Klub tamu, jika pelaku adalah kelompok pendukung mereka.
Kedua klub, jika laga berlangsung di tempat netral atau tanpa status tuan rumah yang jelas.
Salah satu pelanggaran paling umum dan mencolok adalah penggunaan flare. Meski terlihat dramatis, flare sangat berbahaya dan melanggar aturan FIFA serta PSSI.
Berikut besaran sanksi denda berdasarkan Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2023:
Rp 50 juta untuk 1–5 kali penyalaan flare
Rp 100 juta untuk 6–10 kali penyalaan
Rp 200 juta untuk lebih dari 10 kali penyalaan
Sanksi ini berlaku langsung bagi klub tuan rumah, klub tamu, atau keduanya tergantung kasus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Sindir Ulah Bobotoh Nyalakan Flare saat Perayaan Gelar Liga 1 Persib, Bakal Dihukum?